Menananggapi Dugaan Pungli di SMPN 1 Sungai Tarab, Ombudsman RI Minta Orang Tua Siswa Melapor

    Menananggapi Dugaan Pungli di SMPN 1 Sungai Tarab, Ombudsman RI Minta Orang Tua Siswa Melapor
    Foto : Dok. Yefri Heriani, Kepala Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat

    PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengingatkan sekolah-sekolah di wilayahnya agar tidak memberlakukan pungutan liar atau pungli kepada siswa memasuki tahun ajaran baru 2023/2024.

    "Diakhir tahuan ajaran 2022/2023 ini, seluruh sekolah diharapkan tidak melakukan pungutan liar, " kata Yefri Heriani Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Senin (20/03) Pagi melalui pesan instan.

    Hal Ini disampaikan Yefri, menanggapi keluhan beberapa orang tua siswa yang dimintai pungutan uang perpisahan oleh SMP Negri 1 Suangai Tarab, Kab. Tanah Datar, Sumatera Barat. Mereka dibebankan hingga ratusan ribu rupiah/siswa untuk kebutuhan acara perpisahan dengan total belasan juta rupiah yang mencakup rincian biaya dekorasi, toga, dokumentasi, konsumsi, dan lain-lain.

    Yefri menambahkan, kebijakan yang diatur oleh sekolah terkait partisipasi masyarakat dalam pendidikan bentuknya sumbangan. “Sumbangan, prinsipnya memang partisipasi. Dia merupakan hasil rapat yang disetujui bersama. Dan sumbangan, pada dasarnya orang tidak akan menyumbang dalam jumlah yang sama, antara satu dan yang lainnya”, imbuhnya.

    Lebih lanjut  Yefri Heriani mengatakan, bahwa sekolah sifatnya pasif dalam pengelolaan dana sumbangan, karena sumbangan ini dikelola oleh komite.

    “Jika yang Bapak maksud bukan seperti di atas (yang saya uraikan diatas), maka besar indikasi itu pungutan (pungli). Bapak silahkan menyampaikan laporan ke Ombudsman, jika menjadi korban, atau dorong kawan (orangtua siswa) untuk melapor”, tegasnya.

    "Pungutan uang perpisahan ini tentu berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, " ungkap Yefri Heriani.

    Yefri Heriani juga menguraikan mengenai regulasi pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya. Kemudian Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 disebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    " Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima, karena acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah”, terangnya.

    Oleh karenanya, Ombudsman RI perwakilan Sumbar mengingatkan sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan. Terkait uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan. Sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya.

     

    Ia mengingatkan pihak sekolah lebih baik tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan dengan mempersiapkan para peserta didiknya memasuki tahun ajaran baru dan tidak memberlakukan pungutan di luar aturan yang berlaku.

    Disis lain, Yefri juga memberi peringatan keras mengenai alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diharapkan dapat digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dan menghindari korupsi dalam pengelolaannya.

    "Kami harap agar sekolah tidak melakukan pungutan di luar aturan yang berlaku yang pada akhirnya merugikan siswa maupun orang tua, juga hindari perilaku koruptif dalam pengelolaan dana BOS, " katanya.

    Ombudsman disebutnya akan terus mengawasi seluruh sekolah untuk menghindarkan kemungkinan pungli.

    Karena itu, para siswa yang menjadi peserta ujian tidak perlu khawatir, tetap fokus mempersiapkan diri sebaik-baiknya dengan giat belajar, sehingga bisa mendapatkan hasil yang baik.

    Para orang tua murid juga diminta untuk mendukung anak-anaknya.

    "Kami mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan kepada Ombudsman apabila mengalami pungutan di luar ketentuan oleh pihak sekolah menjelang memasuki tahun ajaran baru", tutupnya.(JH)

    pungli ombudsmanri sumaterabarat tanahdatar
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Sejumlah Orang Tua Siswa Keluhkan Adanya...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Tanah Datar Tinjau Lokasi Proyek MPP...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Tags