Sejumlah Orang Tua Siswa Keluhkan Adanya Pungutan Dengan Modus Uang Perpisahan di SMPN 1 Sungai Tarab

    Sejumlah Orang Tua Siswa Keluhkan Adanya Pungutan Dengan Modus Uang Perpisahan di SMPN 1 Sungai Tarab
    Foto : Dok. Istimewa

    TANAH DATAR - Menjelang akhir tahun ajaran 2022/2023, Sejumlah Orangtua/Wali Siswa mengeluhkan terkait pungutan uang perpisahan yang diduga dilakukan pihak sekolah SMP Negeri 1 Sungai Tarab, Kab. Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

    Berdasarkan keterangan dari sejumlah orang tua siswa, yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan pihak sekolah mengundang perwakilan orang tua.

    Dimana untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan yang mencapai belasan juta rupiah dengan rincian berupa biaya dekorasi, sewa pakain, dokumentasi, konsumsi, dan lainnya bahkan memasukkan biaya make up.

    "Uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua/wali siswa mencapai belasan juta rupiah, dimana masing-masing dibebankan Rp. 110 ribu/siswa. Tak hanya itu, siswa juga dibebankan biaya kebutuhan akhir tahun yang besarannya mencapai Rp. 350 ribu/siswa , jadi total yang harusnya dibayarkan siswa Rp. 350 ribu + Rp. 110 ribu = Rp. 460 ribu/siswa”, terangnya Jum’at (17/02).

    Adapun rincian biaya kebutuhan akhir tahun yang harus dibayarkan masing-masing siswa  itu berupa biaya past foto Rp. 30 ribu, biaya penulisan ijazah Rp. 100 ribu, uang kenang-kenangan Rp. 150 ribu, dan sumbangan Pustaka Rp. 50 ribu.

    Menanggapi keluhan orang tua siswa, Pepi Sitonga, SH. M.Hum salah seorang praktisi hukum mengatakan pungutan yang dilakukan pihak sekolah merupakan maladministrasi yang mengarah kepada pungli.

    "Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat menengah ini tentu berpotensi maladmnistrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, " tegasnya, Minggu (19/02).

    Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

    "Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, " jelas Pepi.

    Menurut dia, acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.

    "Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa). Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan, " tegasnya.

    Saat dikonfirmasi melalui selulernya Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Tarab Anthony Erman Purta belum memberikan penjelasan secara rinci, dirinya meminta awak media untuk datang kekantornya supaya dapat dijelaskan bersama komite sekolah.

    “Kurang pas saya menjalaskan lewat telpon, kalau bisa datanglah Bapak ke sekolah, biar nanti saya pertemukan dengan komite supaya bisa dijelaskan dengan rinci”, pintanya, Kamis (16/02).

    Tak jauh berbeda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebbudayaan Kabupaten Tanah Datar Riswandi saat dikonfirmasi media ini, dirinya hanya memberikan jawaban normatif tanpa adanya penegasan.

    “Tergantung kondisinya, apakah (pungutan itu) hasil rapat atau tidak, kalau iya, apakah sifatnya partisipatif atau keharusan? Kami belum dapat informasinya. Jawabnya singkat melalui pesan singat, Jum’at (17/02).(JH)

    pungli sekolah tanahdatar sumbar
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Usung Progul Bombastis, Bupati Eka Putra...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Tanah Datar Tinjau Lokasi Proyek MPP...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Tags